Apindo Ungkap Kenaikan Biaya Usaha di Indonesia

Apindo Ungkap Kenaikan Biaya Usaha di Indonesia

semanarioangolense – Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai biaya usaha di Indonesia masih sangat tinggi. Kondisi ini membuat daya saing nasional melemah di mata investor regional.

Apindo menyoroti biaya logistik Indonesia yang mencapai 23 persen dari PDB. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding Malaysia sebesar 13 persen dan China sebesar 16 persen. Biaya energi juga menambah beban usaha karena tarif listrik industri di Indonesia tercatat USD 0,099 per kWh. Angka tersebut sekitar 32 persen lebih mahal dari Vietnam.

Shinta menyampaikan bahwa biaya pinjaman di Indonesia berada pada kisaran 8–14 persen. Kisaran ini jauh di atas rata-rata ASEAN yang hanya 4–6 persen. Ia juga menyoroti lonjakan upah yang naik 177 persen sejak 2014, melebihi pertumbuhan PDB dan inflasi nasional.

“Ini biaya-biaya yang harus diperhatikan karena Indonesia masih dianggap sebagai high-cost economy,” ujar Shinta dalam Indonesia Economic Outlook 2026 di Universitas Indonesia.

Shinta menambahkan bahwa regulasi yang berubah-ubah juga menghambat masuknya investasi baru. Pengusaha menilai proses perizinan masih panjang dan tidak konsisten. Kondisi ini membuat investor lebih memilih negara seperti Vietnam karena kemudahan berusaha yang lebih baik.

Sejumlah data global juga menunjukkan posisi Indonesia tertinggal dalam indeks kemudahan berusaha. Negara-negara ASEAN lain terus memperbaiki sistem perizinan dan logistik untuk menarik modal asing.

Apindo menilai pembenahan biaya logistik, tarif energi, dan regulasi akan menjadi kunci meningkatkan minat investor. Pemerintah diharapkan mempercepat reformasi struktural agar Indonesia lebih kompetitif dalam beberapa tahun mendatang.

Baca Juga : “Aturan KAI Baru: Ketentuan Power Bank di Perjalanan Kereta

Apindo Soroti Lambatnya Proses Perizinan dan Inkonsistensi Regulasi

Shinta Kamdani menegaskan bahwa kemudahan berusaha di Indonesia masih tertinggal dari negara tetangga. Ia menyebut perizinan yang lambat dan regulasi yang sering berubah sebagai hambatan utama bagi pelaku usaha.

Mengutip data Bank Dunia, Shinta menyampaikan bahwa Indonesia menempati posisi 31 dari 50 negara untuk kategori kemudahan berusaha. Posisi tersebut berada di bawah Singapura, Vietnam, dan Filipina. Kondisi ini menunjukkan bahwa lingkungan usaha Indonesia belum cukup kompetitif di kawasan.

Ia mencontohkan bahwa negara terbaik hanya membutuhkan satu hari untuk memulai usaha. Sebaliknya, Indonesia memerlukan waktu 65 hari untuk proses yang sama. Transfer properti juga berjalan lambat karena Indonesia membutuhkan 90 hari, sedangkan negara terbaik hanya satu hari. Penyelesaian sengketa hukum pun memakan waktu hingga 150 hari.

“Regulasi kita sering berubah sehingga sulit diimplementasikan,” ujar Shinta dalam paparan di Indonesia Economic Outlook 2026. Ia menegaskan bahwa inkonsistensi tersebut memicu biaya tambahan dan menurunkan minat investor.

Shinta juga memaparkan hasil survei Apindo kepada pelaku usaha nasional. Para pengusaha paling sering menyebut persyaratan dokumen berlapis sebagai kendala utama. Mereka juga menghadapi kebutuhan menggunakan konsultan dan berbagai hambatan sistem yang menyulitkan proses perizinan.

Ia menilai perbaikan sistem perizinan dan penyederhanaan regulasi sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing. Pemerintah diharapkan memperkuat koordinasi dan konsistensi kebijakan agar proses bisnis menjadi lebih efisien. Perbaikan ini dinilai penting untuk menarik investasi baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

Baca Jua : “Dapur MBG Kini Mudah Didukung Kredit dari Danantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *