Bea Cukai Ungkap Peredaran Pakaian Ilegal di Jakarta

Bea Cukai menindak Peredaran Pakaian Ilegal di Jakarta

semanarioangolense – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menindak tegas peredaran produk garmen ilegal melalui operasi penindakan terpisah. Selain itu, operasi dilakukan pada tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, dan dua truk ballpress di Tol Palembang–Lampung.

Di Pelabuhan Sunda Kelapa, petugas menahan tiga kontainer yang datang dari KM Indah Costa, pelayaran dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Berdasarkan pemeriksaan manifest, kapal membawa 44 kontainer, 13 di antaranya berisi barang. Dari kontainer itu, tiga dicurigai mengangkut barang ilegal atau tidak sesuai pemberitahuan. Dua kontainer berisi pakaian jadi ilegal, sedangkan satu memuat mesin. Setelah itu, kontainer diamankan ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pada 3 Desember 2025, petugas menindak dua truk ballpress di Tol Palembang–Lampung. Dengan demikian, tindakan ini menunjukkan keseriusan DJBC dalam mengawasi moda transportasi darat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan negara dan mematikan industri lokal,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, Kamis (11/12/2025).

Langkah ini menunjukkan pengawasan ketat terhadap importasi ilegal, termasuk potensi manipulasi dokumen dan pemberitahuan barang. Selain itu, DJBC memperkuat pengawasan hingga moda transportasi laut dan darat. Dalam beberapa tahun terakhir, Bea Cukai mencatat peningkatan kasus garmen ilegal sebesar 15–20 persen per tahun, menunjukkan perlunya tindakan preventif dan penegakan hukum.

Ke depannya, Bea Cukai berencana memperluas koordinasi dengan kepolisian dan otoritas pelabuhan untuk mencegah peredaran produk ilegal. Operasi ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha ilegal bahwa negara akan terus menindak tegas, demi melindungi industri lokal dan penerimaan negara.

Baca Juga : “Listrik Sumbar Stabil, PLTA Singkaran Kembali Beroperasi

Bea Cukai menindak Dua Truk Ballpress Bermuatan Pakaian Ilegal di Tol Palembang–Lampung

Satu pekan lalu, Bea Cukai menindak dua truk bermuatan pakaian ilegal yang dikemas dalam bentuk ballpress. Penindakan terjadi di KM 116 Tol Palembang–Lampung, Sumatera, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait pergerakan truk dari Jambi menuju Jakarta.

Tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai segera menindaklanjuti laporan tersebut. Operasi dibantu personel BAIS TNI dan berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar). Saat pengawasan, petugas menemukan dua truk bernomor polisi BM 8746 AU dan BM 8476 AU berhenti di rest area. Pemeriksaan awal menunjukkan kedua truk membawa pakaian jadi baru dari Tiongkok dan Bangladesh, dikemas dalam ballpress. Modus seperti ini kerap terjadi, terutama memanfaatkan jalur darat lintas Sumatera.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menegaskan, “Perdagangan ilegal seperti ini merugikan negara dan berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat di sektor garmen. Penindakan adalah kunci untuk memutus pergerakannya.” Kedua sopir mengaku hanya menjalankan perintah membawa truk dari Suban, Jambi, ke Jakarta. Surat jalan yang dibawa menyebut barang berasal dari Medan, menunjukkan adanya manipulasi dokumen.

Bea Cukai menegaskan, proses penyelidikan akan menyeluruh, menyasar pengangkut, pemilik barang, dan pihak lain dalam rantai distribusi. Selain itu, pengawasan efektif tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga informasi dari masyarakat. Partisipasi publik terbukti membantu memetakan dan menindak jaringan penyelundupan.

Data DJBC menunjukkan, jalur darat lintas Sumatera menjadi salah satu rute utama penyelundupan pakaian ilegal, dengan peningkatan kasus sekitar 10–15 persen per tahun. Ke depan, Bea Cukai akan memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan dan pihak pelabuhan untuk mempersempit celah penyelundupan, sekaligus melindungi industri garmen lokal.

Baca Juga : “Pemulihan Lahan Bencana Sumatera Gunakan Anggaran Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *