semanarioangolense – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait kabar PHK ratusan karyawan di pabrik ban Michelin. Hingga kini, Kemenperin belum menerima informasi resmi mengenai pemutusan hubungan kerja tersebut.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa pihaknya belum mendapat laporan resmi tentang pengurangan karyawan di PT Multistrada Arah Sarana Tbk, pemasok ban Michelin. “Belum, kita belum dapat kabar kalau seandainya industri ban melakukan pengurangan karyawan atau penutupan, informasinya belum ada,” ungkap Febri di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Meski begitu, kondisi industri karet dan ban dalam negeri tetap stabil. Permintaan kendaraan yang tinggi mendorong kebutuhan ban, menjaga produksi tetap berjalan lancar. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menunjukkan penjualan otomotif nasional meningkat 4,7% pada kuartal III 2025 dibanding tahun lalu.
Febri menambahkan bahwa perkembangan industri otomotif domestik turut memberikan dampak positif bagi produsen ban. Dengan volume kendaraan yang masih tinggi, industri ban, termasuk pabrik Michelin, dinilai masih berada dalam kondisi sehat. “Untuk industri ban dan karet, masih bagus. Permintaan dari sektor otomotif dalam negeri juga tetap stabil,” kata Febri.
Kemenperin menegaskan akan terus memantau situasi dan menerima laporan resmi dari perusahaan. Pemerintah menekankan perlunya transparansi terkait kondisi ketenagakerjaan untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas industri nasional.
Baca Juga: “Suku Bunga AS Turun Lagi, The Fed Beri Sinyal Desember 2025“
SKEP-SPSI Protes PHK Ratusan Buruh di Pabrik Ban Michelin Cikarang
Ratusan pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk, pemasok ban Michelin, melakukan aksi protes di Cikarang, Bekasi, Kamis (30/10/2025). Aksi muncul menyusul kabar PHK sepihak terhadap 280 buruh.
Mengutip laman SPSI Bekasi, Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SKEP-SPSI) menegaskan bahwa PHK tersebut melanggar prosedur ketenagakerjaan. Ketua PUK SP KEP SPSI, Guntoro, menyebut manajemen berdalih menggunakan dasar Undang-Undang Cipta Kerja, padahal putusan MK No. 168 mewajibkan perundingan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.
“Percayalah, ini adalah perjuangan kita semua. Kami menolak PHK dan penyerahan logistik kepada pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan PHK baru,” tegas Guntoro. Ia menambahkan, surat protes resmi sudah dilayangkan terkait dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Guntoro menekankan perlunya perundingan terbuka antara perusahaan dan serikat pekerja. “Panggilan kerja yang melanggar norma dan PKB tidak perlu dipenuhi. PHK ini harus dihentikan. Jika ingin efisiensi, ayo duduk bersama membahasnya,” katanya.
Serikat pekerja juga memberi peringatan jika manajemen tidak memberikan tanggapan memuaskan. Guntoro menyebut, “Jika tanggapan manajemen tidak baik, minggu depan kami akan turun kembali dengan kekuatan penuh dan menutup Jalan Raya Lemahabang.” Namun, ia menambahkan, pihaknya tetap terbuka untuk negosiasi jika perusahaan bersedia mencari solusi terbaik agar pekerja tidak kehilangan pekerjaan.
Industri ban nasional masih mencatat permintaan stabil dari sektor otomotif, sehingga penyelesaian PHK ini dianggap penting untuk menjaga kelangsungan produksi dan perlindungan pekerja.
Baca Juga: “Kurs Dolar AS Lesu, Rupiah Menguat ke 16.610“




Leave a Reply