Tarif Cukai Rokok Naik, Pemerintah Umumkan Aturan Baru

Tarif Cukai Rokok Naik, Pemerintah Umumkan Aturan Baru

semanarioangolense Kenaikan tarif cukai rokok kembali menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pandangannya. Ia menilai kebijakan tersebut dapat memengaruhi industri tembakau secara signifikan.

Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok rata-rata hingga 57 persen. Kebijakan ini diharapkan menekan konsumsi, namun juga membawa risiko. Purbaya menegaskan kenaikan cukai berpotensi mengurangi kapasitas produksi perusahaan rokok di dalam negeri.

“Jika produksi tertekan, maka serapan tenaga kerja bisa ikut menurun. Pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil keputusan,” kata Purbaya. Menurut data Kementerian Perindustrian, sektor tembakau masih menyerap lebih dari 5 juta pekerja, baik langsung maupun tidak langsung.

Kenaikan tarif cukai rokok juga berpotensi meningkatkan harga jual eceran. Kondisi ini bisa mendorong pergeseran konsumsi ke rokok ilegal yang justru merugikan penerimaan negara. Di sisi lain, World Health Organization (WHO) mendukung kebijakan cukai tinggi sebagai langkah pengendalian konsumsi rokok yang berisiko bagi kesehatan.

Ke depan, Purbaya mendorong agar pemerintah menyeimbangkan tujuan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri. Ia menekankan pentingnya strategi transisi yang tidak menimbulkan gejolak lapangan kerja.

Dengan tantangan tersebut, diskusi mengenai tarif cukai rokok diperkirakan terus mengemuka. Pemerintah perlu mengedepankan kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis data.

“Baca Juga: Parkir Sembarangan Kena Denda Otomatis ETLE

Menkeu Purbaya Minta Kebijakan Cukai Rokok Perhatikan Tenaga Kerja

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan cukai rokok tidak boleh hanya berorientasi pada penerimaan negara. Menurutnya, keputusan fiskal perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan fiskal, kesehatan, dan keberlangsungan tenaga kerja.

Purbaya menyebut, pemerintah harus hati-hati agar kebijakan cukai tidak mematikan industri tembakau. “Kalau industri dibunuh, hanya menimbulkan orang susah. Tapi memang tetap harus dibatasi,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Ia juga menyoroti kurangnya program mitigasi bagi pekerja yang berpotensi terdampak. Menurutnya, kebijakan yang menyebabkan penyusutan industri tanpa solusi justru memunculkan masalah sosial baru. “Tidak boleh membuat policy yang membunuh industri rokok lalu tenaga kerjanya dibiarkan tanpa bantuan. Itu tidak bertanggung jawab,” tegas Purbaya.

Saat ini, industri hasil tembakau masih menjadi salah satu sektor padat karya di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jutaan pekerja terserap, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga sektor distribusi. Dengan kontribusi besar tersebut, kebijakan cukai yang tidak disertai program transisi berpotensi meningkatkan angka pengangguran.

Purbaya menekankan pentingnya edukasi publik mengenai bahaya rokok, tetapi dengan pendekatan yang tidak mengorbankan jutaan pekerja. Ke depan, ia berharap pemerintah menyiapkan program pendampingan dan alih keterampilan bagi tenaga kerja yang terdampak kebijakan pengendalian konsumsi rokok.

Dengan keseimbangan yang tepat, kebijakan cukai diharapkan mampu mendukung kesehatan masyarakat tanpa melemahkan perekonomian dan lapangan kerja.

“Baca Juga: BNPB: Karhutla Dominasi Bencana Awal Juli 2025 di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *