semanarioangolense.net – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan tahun 2026 harus menjadi momentum mitigasi perubahan iklim nasional.
Ia menilai Indonesia membutuhkan kebijakan pencegahan yang lebih kuat dan terintegrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Eddy di Jakarta, Rabu.
Menurut Eddy, tren emisi gas rumah kaca masih menunjukkan peningkatan.
Kualitas udara di sejumlah wilayah juga mengalami degradasi signifikan.
Selain itu, bencana hidrometeorologis semakin sering terjadi dengan intensitas tinggi.
Kondisi tersebut memperlihatkan urgensi kerangka hukum iklim yang menyeluruh.
Eddy menilai kebijakan yang ada belum sepenuhnya terkoordinasi lintas sektor.
Akibatnya, efektivitas mitigasi dan adaptasi iklim belum optimal.
Baca juga: “OIKN Mulai Proyek Kawasan Yudikatif-Legislatif Rp20 T”
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Jadi Prioritas Legislasi
Eddy menekankan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim.
RUU tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum utama kebijakan iklim nasional.
“Percepatan pembahasan RUU ini terus kami perjuangkan,” kata Eddy.
Ia menyebut RUU itu akan mengintegrasikan agenda mitigasi dan adaptasi secara nasional.
Selama ini, kebijakan iklim tersebar dalam regulasi sektoral yang terpisah.
Koordinasi antar kebijakan tersebut dinilai masih lemah.
RUU diharapkan menyatukan perencanaan, pelaksanaan, dan pendanaan kebijakan iklim.
Eddy menjelaskan undang-undang tersebut juga akan mengatur mekanisme evaluasi.
Evaluasi dilakukan lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan.
Langkah ini penting untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten dan terukur.
Ketergantungan Energi Fosil Hambat Penurunan Emisi
Dalam konteks mitigasi, Eddy menyoroti dominasi energi fosil.
Ia menyebut penggunaan energi fosil masih mendominasi bauran energi nasional.
Kondisi ini menjadi hambatan utama penurunan emisi karbon.
Risiko iklim berpotensi meningkat jika transisi energi berjalan lambat.
Eddy menilai target bauran energi terbarukan masih perlu dipacu.
Saat ini, bauran energi terbarukan berada pada kisaran 14 hingga 15 persen.
Target tersebut dinilai belum sejalan dengan tantangan krisis iklim global.
Indonesia membutuhkan percepatan investasi dan regulasi energi bersih.
Transisi Energi Sejalan Agenda Net Zero Emission
Eddy mengaitkan agenda mitigasi iklim dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menargetkan Indonesia mencapai Net Zero Emission sebelum 2060.
“Komitmen Presiden perlu diterjemahkan dalam kebijakan yang kohesif,” ujar Eddy.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang mendukung transisi energi.
Penguatan kelembagaan juga diperlukan untuk mempercepat peralihan energi.
Menurut Eddy, kebijakan lintas kementerian harus berjalan selaras.
Transisi energi tidak hanya berdampak pada emisi.
Langkah tersebut juga membuka peluang ekonomi hijau dan lapangan kerja baru.
RUU Iklim Perkuat Akuntabilitas Negara
Eddy menyebut undang-undang khusus iklim akan memperkuat kepastian kebijakan jangka panjang.
Kepastian tersebut penting bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga akan memperkuat akuntabilitas negara.
Negara wajib memenuhi komitmen penurunan emisi secara transparan.
“RUU ini memastikan arah kebijakan mitigasi lebih jelas,” kata Eddy.
Ia menambahkan akuntabilitas menjadi kunci kepercayaan publik.
Kepastian hukum juga dibutuhkan untuk menarik pendanaan iklim.
Pendanaan tersebut penting bagi proyek mitigasi dan adaptasi di daerah.
Agenda Adaptasi Lindungi Kelompok Rentan
Selain mitigasi, Eddy menyoroti pentingnya agenda adaptasi perubahan iklim.
Ia menyebut kelompok rentan paling terdampak oleh krisis iklim.
Substansi RUU iklim mencakup perlindungan kelompok rentan.
RUU juga mengatur ketahanan wilayah dan penguatan kapasitas daerah.
Langkah adaptasi diperlukan untuk mengurangi risiko bencana.
Daerah pesisir, pertanian, dan perkotaan memerlukan strategi khusus.
Eddy menilai adaptasi harus berjalan bersamaan dengan mitigasi.
Kedua agenda tersebut saling melengkapi dalam menghadapi krisis iklim.
Perpres 2025 Jadi Landasan Awal Kebijakan Iklim
Eddy mengapresiasi langkah pemerintah pada tahun 2025.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 dan 110 Tahun 2025.
Kedua perpres tersebut menjadi landasan hukum penting.
Perpres mengatur penanganan dampak krisis iklim secara lebih sistematis.
Eddy menyebut regulasi tersebut sebagai langkah awal yang positif.
Namun, ia menilai perpres masih membutuhkan payung undang-undang.
“UU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan yang lebih kuat,” ujarnya.
Undang-undang tersebut diharapkan mencegah krisis iklim yang lebih parah.
Menuju Kebijakan Iklim Terpadu Nasional
Eddy menegaskan mitigasi dan adaptasi iklim harus menjadi agenda nasional.
Tahun 2026 dinilai sebagai momentum penting memperkuat kebijakan tersebut.
Ia mendorong kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat.
Kolaborasi diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
Eddy berharap pembahasan RUU iklim segera dipercepat.
Undang-undang tersebut diharapkan menyatukan kebijakan lintas sektor.
Ke depan, Indonesia dituntut lebih siap menghadapi risiko iklim global.
Langkah mitigasi dan adaptasi yang kuat menjadi kunci keberlanjutan pembangunan.
Baca juga: “Waka MPR Nilai Pilkada Dipilih DPRD Tak Langgar Konstitusional”




Leave a Reply