semanarioangolense – Warga Prancis Didenda Seekor kucing peliharaan bernama Rémi membuat pemiliknya, Dominique, seorang warga Prancis berusia 70 tahun, harus berurusan dengan hukum. Ia dijatuhi denda sebesar USD 1.400 atau sekitar Rp23 juta setelah kucingnya berulang kali masuk ke rumah tetangga tanpa izin dan merusak properti.
Kasus ini bermula dari keluhan tetangga yang mengaku terganggu oleh perilaku Rémi. Kucing berwarna oranye itu sering meninggalkan jejak kaki, kencing di selimut, serta buang air besar di taman. Pengadilan kemudian menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap ketertiban lingkungan dan tanggung jawab pemilik hewan. Dominique pun diwajibkan menjaga kucingnya agar tidak lagi berkeliaran bebas di sekitar rumah tetangga.
“Saat menerima pemberitahuan putusan, rasanya seperti dipukul keras di kepala,” ujar Dominique kepada surat kabar Le Parisien. Ia mengaku tidak menyangka perilaku jahil kucingnya dapat berujung denda besar. Setelah hukuman dijatuhkan, Rémi menjadi lebih agresif dan berat badannya meningkat karena harus terus dikurung di dalam rumah.
Namun, permasalahan belum berakhir. Pada Oktober lalu, Rémi kembali melompati pagar dan masuk ke halaman tetangga. Akibatnya, Dominique kembali dipanggil ke pengadilan pada Desember mendatang. Jika pelanggaran terulang, ia terancam denda tambahan sebesar USD 2.300 atau sekitar Rp38 juta, serta denda harian USD 172 atau sekitar Rp2,8 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik hewan di Prancis dan negara lain tentang pentingnya mengawasi peliharaan. Pemerintah setempat juga menekankan bahwa tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik, tak peduli sekecil apa pun tindakan hewan mereka.
Baca Juga: “Industri Fashion Dorong Pertumbuhan Brand Lokal“
Warga Prancis Didenda Rp23 Juta Picu Perdebatan soal Naluri Alami Kucing di Prancis
Kasus denda Rp23 juta terhadap seorang warga Prancis bernama Dominique memunculkan perdebatan luas di masyarakat. Meski banyak kucing lain yang juga bermain dan masuk ke rumahnya tanpa izin, pengadilan tetap menyatakan Dominique bersalah atas perilaku kucing peliharaannya, Rémi.
Peristiwa ini menarik perhatian kelompok pembela hak hewan di Prancis. Mereka menilai keputusan pengadilan terlalu keras karena kucing memiliki naluri alami untuk menjelajahi lingkungan sekitar. Menurut kelompok tersebut, perilaku seperti masuk ke rumah orang lain atau bermain di halaman bukan bentuk pelanggaran, melainkan ekspresi alami dari rasa ingin tahu kucing.
“Tidak adil menghukum pemilik karena perilaku naluriah hewan,” ujar salah satu aktivis hewan dari Société Protectrice des Animaux (SPA). Mereka menekankan bahwa kucing adalah hewan independen dan sulit dikontrol sepenuhnya, berbeda dengan anjing yang lebih mudah dilatih.
Ahli perilaku hewan dari Universitas Lyon juga menjelaskan bahwa kucing, terutama ras berwarna oranye seperti Rémi, memiliki tingkat aktivitas tinggi dan rasa ingin tahu besar. Faktor ini membuat mereka sering menjelajah area baru, termasuk properti tetangga, tanpa memahami batas teritorial manusia.
Kasus Dominique kini menjadi contoh penting dalam perdebatan antara hukum dan perilaku alami hewan peliharaan di Prancis. Beberapa organisasi mendesak pemerintah untuk meninjau ulang aturan terkait tanggung jawab pemilik hewan, agar ada keseimbangan antara perlindungan hak tetangga dan kebebasan alami hewan domestik.
Baca Juga: “Riza Chalid Tak Masuk Daftar Tersangka Kasus Minyak“




Leave a Reply