semanarioangolense.net – Pemerintah Kota Pemerintah Kota Jakarta Timur menyegel permanen lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. Penindakan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan dan ketiadaan Sertifikat Laik Fungsi.
Penyegelan dilakukan langsung oleh jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Petugas memasang papan dan spanduk pemberitahuan di lokasi pada Kamis. Operasional lapangan dihentikan hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Penindakan Dilakukan karena Izin Tidak Sesuai dan Belum Miliki SLF
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan dasar penindakan tersebut. Ia menyebut bangunan memiliki ketidaksesuaian dengan izin yang terbit sebelumnya.
“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” ujar Wiwit di lokasi.
Menurutnya, terdapat bagian bangunan yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan. Beberapa area dibangun di luar ketentuan yang telah disetujui. Pelanggaran tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Peringatan Pelanggaran.
Selain persoalan izin, bangunan juga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi. SLF merupakan dokumen wajib yang menyatakan bangunan layak digunakan sesuai fungsi dan standar teknis. Tanpa SLF, operasional tidak diperbolehkan.
Wiwit menegaskan pemerintah harus menghentikan aktivitas lapangan padel tersebut. “Karena bangunan ini tidak memiliki SLF, maka operasional harus dihentikan,” katanya.
Pemkot memberikan waktu satu hari kepada pemilik untuk mengosongkan lokasi. Pemilik dipersilakan mengeluarkan barang-barang berharga sebelum penyegelan permanen dilakukan. Setelah masa tersebut berakhir, akses operasional resmi ditutup.
Spanduk yang dipasang bertuliskan bahwa bangunan dikenakan penghentian tetap atau disegel. Dalam pemberitahuan itu juga dicantumkan dasar hukum penindakan. Regulasi yang disebut antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan peraturan pemerintah terkait bangunan gedung.
Warga Protes Kebisingan, Kasus Sempat Masuk PTUN
Penindakan ini tidak terlepas dari keluhan warga sekitar. Sejumlah warga Pulomas memprotes keberadaan lapangan padel tersebut. Mereka menilai aktivitas olahraga itu menimbulkan kebisingan dan gangguan lalu lintas.
Warga mengeluhkan suara permainan yang berlangsung hingga malam hari. Lalu lalang kendaraan pengunjung juga dinilai mengganggu lingkungan perumahan. Keluhan tersebut bahkan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam proses penindakan, unsur wilayah turut dilibatkan. Hadir perwakilan warga, Ketua RT, camat, lurah, serta jajaran dinas terkait. Wiwit menyebut seluruh pihak bersikap kooperatif saat penertiban berlangsung.
Ia juga menyatakan pemilik sebenarnya menunjukkan itikad baik. Pemilik mulai melakukan pembongkaran terhadap bagian bangunan yang melanggar. Hal itu terlihat saat petugas melakukan pengecekan di dalam lokasi.
Meski demikian, pemerintah tetap melanjutkan penyegelan permanen operasional. Langkah tersebut diambil demi kepastian hukum dan ketertiban tata ruang. Pemkot menegaskan aturan berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha.
Terkait kemungkinan pembongkaran total, Wiwit menyebut opsi itu belum diambil. Bangunan masih memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Namun izin tersebut tidak cukup tanpa SLF yang sah.
Ia menambahkan pemerintah tengah menyusun konsep penataan lapangan padel di Jakarta. Fasilitas serupa kini tersebar di berbagai wilayah kota. Regulasi yang lebih jelas dinilai diperlukan agar usaha tetap berjalan sesuai aturan.
Fenomena menjamurnya lapangan padel terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Olahraga ini semakin populer di kalangan masyarakat urban. Namun pertumbuhan fasilitas harus sejalan dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.
Kasus di Pulomas menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha. Kepatuhan terhadap izin dan standar teknis merupakan kewajiban dasar. Pemerintah juga dituntut konsisten dalam pengawasan dan penegakan aturan.
Ke depan, penyelesaian administratif menjadi kunci bagi pemilik jika ingin kembali beroperasi. SLF harus diterbitkan setelah seluruh syarat dipenuhi. Selama dokumen belum lengkap, segel tetap diberlakukan.
Langkah tegas ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi warga dan pelaku usaha. Penataan yang tertib dapat menciptakan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kenyamanan lingkungan. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga tata ruang kota secara berkelanjutan.




Leave a Reply