Riza Chalid Tak Masuk Daftar Tersangka Kasus Minyak

Riza Chalid Tak Masuk Daftar Tersangka Kasus Minyak

semanarioangolense – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Namun, nama pengusaha kontroversial Mohammad Riza Chalid kembali tidak tercantum dalam daftar tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. “Tim Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ujarnya pada Kamis (6/11/2025).

Delapan tersangka yang dilimpahkan antara lain pejabat dan mantan pejabat Pertamina serta pihak swasta. Mereka adalah Arif Sukmara, Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Indra Putra, Alfian Nasution, Martin Haendra Nata, dan Hanung Budya Yuktyanta. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik manipulasi tata kelola impor dan distribusi minyak yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kasus ini menjadi sorotan karena disebut melibatkan jejaring bisnis minyak global, termasuk sejumlah perusahaan asing. Meski demikian, Riza Chalid—yang pernah disebut dalam beberapa laporan terkait perdagangan minyak—belum tersentuh proses hukum.

Peneliti Transparency International Indonesia menilai Kejagung perlu memastikan transparansi dalam penyidikan untuk menjaga kepercayaan publik. “Publik menunggu konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu,” kata seorang peneliti lembaga tersebut.

Proses penyusunan dakwaan dijadwalkan rampung dalam waktu dekat sebelum pelimpahan ke pengadilan. Kejagung menegaskan, penyidikan masih terbuka terhadap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan pengembangan kasus ke tahap berikutnya.

Baca Juga: “Pernikahan Unik Dibiayai Iklan di Pakaian Pengantin

Riza Chalid Belum Pulang, Kejagung Tunggu Red Notice Interpol

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa nama Mohammad Riza Chalid belum termasuk dalam pelimpahan Tahap II kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Pengusaha yang dikenal sebagai Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak itu masih berada di luar negeri dan belum kembali ke Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pelimpahan delapan tersangka yang telah dilakukan bersifat terpisah dari berkas Riza Chalid. “Belum, sementara tetap. Itu kan terpisah. Berkasnya kan terpisah. Kita masih menunggu red notice dari Interpol,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Delapan tersangka yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 5 hingga 24 November 2025, untuk kepentingan pembuktian perkara.

Kejagung juga belum menyiapkan opsi sidang in absentia bagi Riza Chalid, mengingat proses hukum terhadapnya masih menunggu hasil koordinasi internasional. Red notice yang diajukan ke Interpol menjadi langkah lanjutan agar keberadaan Riza dapat dipastikan secara hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola energi nasional dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Kejagung menegaskan, upaya pelacakan terhadap Riza Chalid tetap berlanjut sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor minyak dan gas.

Baca Juga: “Pengusaha Tekstil: Temui Purbaya, Pastikan Tak Ada PHK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *