Kominfo Bekukan Tanda Daftar TikTok Usai Temuan Baru

TikTok Dibekukan Karena Gagal Penuhi Permintaan Data Kominfo

semanarioangolense – Komisi Digital (Komdigi) membekukan sementara tanda daftar TikTok setelah perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat. Langkah ini muncul di tengah sorotan terhadap akuisisi TikTok atas Tokopedia.

Pembekuan dilakukan karena tidak memberikan akses data sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Aturan itu mewajibkan PSE Lingkup Privat membuka akses data untuk keperluan pengawasan pemerintah.

Alexander dari Komdigi menegaskan permintaan data sesuai regulasi yang berlaku. Ia menyebut melanggar kewajiban sebagai PSE privat. “Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujarnya.

Di saat yang sama, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Denda itu diberikan karena keterlambatan melaporkan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada 29 September 2025 di Jakarta.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Rhido Jusmadi dengan anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq. Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 menyimpulkan terlambat memberi notifikasi terkait pengambilalihan Tokopedia.

Juru bicara KPPU, Deswin Nur, menjelaskan akuisisi itu menjadi strategi TikTok untuk kembali ke pasar e-commerce Indonesia. Tokopedia dipilih sebagai mitra untuk memisahkan platform sosial media dan layanan dagang.

Pembekuan dan sanksi ini menjadi peringatan bagi PSE internasional. Pemerintah menegaskan kepatuhan terhadap regulasi digital tidak bisa dinegosiasikan. Ke depan, pengawasan terhadap integrasi e-commerce dan media sosial diperkirakan akan semakin ketat.

Baca Juga: “Galaxy Z Fold7 Hadir dengan Desain Tipis dan Kamera Besar

Komdigi Soroti Dugaan Monetisasi Judol dan Keterlambatan Laporan TikTok

Komdigi memperketat pengawasan terhadap TikTok setelah menemukan indikasi monetisasi dari akun siaran langsung yang terkait aktivitas perjudian online. Temuan ini menambah tekanan terhadap platform asal China tersebut.

Alexander menjelaskan Komdigi telah meminta data lengkap mengenai traffic, aktivitas TikTok Live, dan skema monetisasi. Permintaan itu mencakup nilai gift yang diterima kreator selama siaran langsung. TikTok juga dipanggil pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi dan diberi tenggat hingga 23 September 2025.

Namun, dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan itu karena kebijakan internal. Penolakan ini memperkuat penilaian bahwa perusahaan tidak kooperatif dalam pengawasan digital.

Di sisi lain, KPPU meninjau transaksi akuisisi TikTok atas Tokopedia. TikTok menguasai 75,01 persen saham, sementara 24,99 persen tetap milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi berlaku efektif sejak 31 Januari 2024, sehingga laporan ke KPPU seharusnya disampaikan paling lambat 19 Maret 2024.

Dalam sidang, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. mengakui keterlambatan pemberitahuan dan tidak membantah temuan KPPU. Perusahaan juga dianggap kooperatif dan tidak memiliki pelanggaran sebelumnya, sehingga mendapat pertimbangan meringankan.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar yang wajib dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menunjukkan peningkatan pengawasan terhadap platform digital besar. Ke depan, pemerintah diperkirakan memperluas regulasi atas konten berisiko dan aktivitas komersial di media sosial.

Baca Juga: “Vivo X Fold 5 Lolos TKDN, Siap Meluncur di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *