Eks Direktur Pertamina Ungkap Fakta Baru Soal Blending BBM

Eks Direktur Pertamina Ungkap Fakta Baru Soal Blending BBM

semanarioangolense – Eks Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolof Kawi, menjelaskan secara terbuka proses pencampuran atau blending bahan bakar minyak (BBM) di perusahaannya. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan pengawasan ketat serta sesuai prosedur.

Pernyataan tersebut disampaikan Edward saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/11/2025). Dalam kasus ini, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza merupakan anak dari pengusaha Riza Chalid dan beneficial owner PT Tangki Merak serta PT OTM.

Dalam persidangan itu, Kerry menanyakan istilah “BBM oplosan” yang ramai dibicarakan publik karena dianggap bisa merusak mesin kendaraan. Menanggapi hal itu, Edward menegaskan bahwa proses blending yang dilakukan Pertamina Patra Niaga berbeda. Menurutnya, pencampuran dilakukan dengan uji mutu yang ketat dan tidak berisiko bagi mesin.

“Kalau yang dilakukan di terminal Patra Niaga, baik milik maupun sewa, kami sudah menjalankan prosedur quality control. Kami menjamin aman,” ujar Edward di hadapan majelis hakim.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menggali penjelasan lebih dalam soal istilah blending. Edward menjelaskan bahwa blending adalah proses pencampuran dua unsur bahan bakar dengan karakteristik berbeda untuk mendapatkan mutu tertentu.

Ia juga mengungkap bahwa Pertamina mulai melakukan blending sejak 2007. Saat itu, perusahaan mencampur solar dengan FAME (Fatty Acid Methyl Ester) berbahan dasar minyak kelapa sawit mentah (CPO). Hasilnya adalah produk Biosolar.

Kemudian, pada 2015, penelitian blending bensin dimulai. Pertamina mencampur bensin beroktan rendah RON 88 dengan RON 92 hingga menghasilkan Pertalite beroktan 90. Saat ini, blending juga dilakukan untuk Pertamax RON 95, yang berasal dari campuran Pertamax 92, Pertamax Turbo 98, dan etanol.

Dengan inovasi tersebut, Pertamina berupaya mendukung efisiensi energi serta transisi menuju bahan bakar yang lebih ramah lingkungan di Indonesia.efisiensi produksi, sejalan dengan kebijakan transisi energi nasional.

Baca Juga: “China Longgarkan Aturan Ekspor Mineral ke AS

Eks Direktur Pertamina Ungkap Fakta Baru, Kejagung Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina Senilai Rp193,7 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Dari hasil penyidikan, Kejagung menemukan bukti baru mengenai praktik blending bahan bakar yang diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

Kasus ini melibatkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pejabat anak perusahaan Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka disebut berperan dalam praktik impor dan pencampuran minyak yang tidak sesuai spesifikasi sejak tahun 2018 hingga 2023.

Enam tersangka dari internal Pertamina antara lain Riva Siahaan (Dirut Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (Direktur PT Pertamina Internasional Shipping). Selain itu, ada juga Agus Purwono, Maya Kusmaya, dan Edward Corne dari jajaran manajemen Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadan Joede. Ketiganya diduga berperan dalam proses perdagangan dan pengoplosan minyak mentah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga diduga mengimpor BBM jenis RON 90 lalu mencampurnya dengan RON 92. Hasil campuran itu kemudian dijual seharga Pertamax RON 92.

“Penyidik menemukan adanya transaksi ribuan kali selama lima tahun, di mana RON 88 dan 90 di-blending dengan RON 92,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).

Menurut Qohar, praktik ini tidak sesuai dengan klaim Pertamina yang menyatakan tidak ada proses pengoplosan BBM. Kejagung menegaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kasus besar ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan tata kelola energi nasional. Pemerintah kini diharapkan memperkuat sistem kontrol dan transparansi dalam rantai distribusi minyak untuk mencegah kerugian serupa di masa depan.

Baca Juga: “Lansia Bukan Beban: Peran Produktif Dorong Pembangunan Sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *